Ketentuan Seragam Sekolah yang Baru Berdasarkan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah
filosofi seragam sekolah sd

ketentuan pakaian seragam sekolah

Berdasarkan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Ketentuan Seragam Sekolah, jenis seragam dibagi tiga, yaitu seragam nasional, seragam sekolah, dan seragam kepramukaan. Khusus pada seragam nasional, kini wajib ditambahkan logo bendera Indonesia (merah-putih), yang mana idealnya berukuran 3 x 5 cm yang diletakkan pada bagian dada kiri diatas saku. Sementara dari sisi penggunaannya, seragam nasional digunakan pada hari Senin, Selasa, dan pada hari lain saat pelaksanaan upacara bendera. Selain hari-hari tersebut, peserta didik dapat mengenakan pakaian seragam kepramukaan atau pakaian seragam khas sekolah yang diatur oleh masing-masing sekolah.

Penggunaan logo bendera Indonesia tentu dimaksudkan untuk menanamkan kecintaan terhadap merah putih. Sebagai identitas diri bahwa kita ini adalah siswa dan siswi Indonesia, sejalan dengan tujuan penetapan aturan yang baru dimana pada Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 ini menjelaskan penetapan pakaian seragam sekolah memiliki 4 tujuan. yaitu pertama, untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan sehingga dapat menumbuhkan semangat kesatuan dan persatuan di kalangan peserta didik.

Kedua, meningkatkan rasa kesetaraan tanpa memandang kesenjangan sosial ekonomi orang tua atau wali peserta didik. Ketiga, meningkatkan disiplin dan tanggung jawab peserta didik serta kepatuhan terhadap peratuan yang berlaku. Serta keempat, menjadi acuan bagi sekolah dalam menyusun tata tertib dan disiplin peserta didik, khususnya yang mengatur seragam sekolah.

Sementara itu, seragam sekolah pramuka diatur dalam SK Kwarnas No. 174 Tahun 2012 memiliki ketentuannya sendiri. Pakaian seragam pramuka untuk siaga, penggalang dan penegak berbeda modelnya satu sama lain. Demikian pula untuk siswa laki-laki dan siswi perempuan, semuanya dibedakan, baik untuk tingkat siaga, penggalang dan penegak.

Sumber: http://www.kemdiknas.go.id/ dengan sedikit modifikasi.

————–

Konveksi Seragam Online Bandung siap mengerjakan: seragam sekolah (seragam sekolah harian, seragam batik sekolah, seragam pramuka (model terbaru), seragam olahraga, seragam rompi, seragam kotak-kotak, dll), seragam kerja, seragam kantor, kaos oblong / T-shirt, kaos polo / polo shirt, sweater, hoodie, semi jas, jas almamater kampus, seragam profesi, topi, training / seragam olah raga, seragam wearpack / seragam coverall, rompi seragam, seragam PDH, seragam PDL, dan produk konveksi lainnya.

Tinjauan atas Ketentuan Seragam Sekolah
ketentuan seragam sekolah resmi
aturan seragam sekolah

Setiap negara memiliki kebijakan masing-masing dalam menentukan kewajiban mengenakan seragam bagi para siswa, khususnya pada siswa sekolah dasar dan menengah. Di Indonesia, ketentuan seragam sekolah diterapkan secara beragam, baik berdasarkan jenjang maupun jenis pendidikan.

Berdasarkan jenjang sekolah, pada umumnya seragam sekolah yang dikenakan siswa di Sekolah Dasar (SD/MI) berwarna putih (baju/bagian atas) dan merah (celana atau bagian bawah). Sementara di Sekolah Tingkat Pertama (SMP/MTs) berwarna putih (baju/bagian atas) biru (celana atau bagian bawah), sedangkan untuk seragam Sekolah Tingkat Atas (SMA/MA) berwarna putih (baju/bagian atas) abu-abu (celana atau bagian bawah).

Ketentuan berseragam tersebut boleh dikatakan berlaku secara nasional. Kendati demikian, untuk sekolah-sekolah swasta, ada yang menerapkan secara penuh ketentuan seragam sekolah di atas, namun ada pula yang menerapkan ketentuan seragam khusus sesuai dengan kekhasan dari sekolah yang bersangkutan. Pada sekolah-sekolah muslim, ketentuan berseragam sekolah disesuaikan dengan ajaran Islam (misalnya, mengenakan jilbab bagi siswa perempuan, atau bercelana panjang pada siswa laki-laki).

Sejalan dengan penerapan konsep School Based Management, saat ini ada kecenderungan sekolah-sekolah negeri pun mulai menentukan kebijakan seragam sekolahnya masing-masing. Pada hari-hari tertentu mewajibkan siswanya untuk mengenakan seragam khas sekolahnya, meski ketentuan “seragam standar nasional” masih tetap menjadi utama dan tidak ditinggalkan.

Pada sekolah-sekolah tertentu, kewajiban mengenakan seragam telah menjadi bagian dari tata-tertib sekolah dan dilaksanakan secara ketat, mulai dari ketentuan bentuk, bahan, atribut yang dikenakannya, bahkan termasuk cara pembeliannya. Penerapan disiplin berseragam yang sangat ketat, kerapkali “memakan korban” bagi siswa yang melanggarnya, mulai dari teguran lisan yang terjebak dalam kekerasan psikologis sampai dengan tindakan kekerasan hukuman fisik (corporal punishment).

Sama seperti kejadian di beberapa negara lain, ketentuan mengenakan seragam sekolah ini keberadaannya selalu mengundang pro-kontra. Di satu pihak ada yang setuju dan di pihak lain tidak sedikit pula yang memandang tidak perlu ada seragam sekolah, tentunya dengan argumentasi masing-masing. Bahkan di mata siswa pun tidak mustahil timbul pro-kontra. Lumsden (2001) menyebutkan beberapa keuntungan penggunaan seragam sekolah, diantaranya: (1) dapat meningkatkan keamanan sekolah (enhanced school safety); (2) meningkatkan iklim sekolah (improved learning climate), (3) meningkatkan harga diri siswa (higher self-esteem for students), dan (4) mengurangi rasa stress di keluarga (less stress on the family).

Mereka yang tidak setuju adanya aturan berseragam tentunya memiliki argumentasi tersendiri, biasanya dengan dalih pendidikan sebagai proses pembebasan dan proses keberagaman (bukan penyeragaman), apalagi dengan kecenderungan menjadikan seragam sekolah sebagai ritual tahunan “selingan bisnis” oknum tertentu, yang melihatnya sebagai sebuah peluang ekonomi.

Menarik, apa yang dikembangkan di SMA de Britto Yogyakarta, yang tidak mewajibkan siswanya mengenakan seragam secara ketat. Kecuali hari Senin dan hari-hari lain yang diumumkan oleh sekolah, para siswa diperbolehkan mengenakan pakaian bebas, yaitu baju atau kaos yang berkrah dan celana panjang bukan kolor. Meski tidak secara ketat menerapkan aturan berseragam, tetapi para siswanya tampaknya dapat menunjukkan prestasi yang membanggakan, baik secara akademik mau pun non akademik.

Hal lain yang mungkin perlu kita pertanyakan, kenapa pada umumnya siswa laki-laki di SMP saat ini masih diwajibkan mengenakan seragam dengan celana pendek. Secara psikologis, sebetulnya para siswa SMP tidak lagi disebut anak, mereka adalah kelompok siswa yang sedang memasuki remaja awal, dalam dirinya sedang terjadi perubahan yang signifikan, baik secara fisik mau pun psikis, termasuk di dalamnya ada keinginan mereka untuk menjadi dirinya sendiri dan memperoleh pengakuan untuk tumbuh dan berkembang menjadi orang dewasa. Kenapa tidak diberikan kesempatan untuk itu? Demikian pula dalam pandangan Islam, usia siswa SMP pada dasarnya sudah termasuk masa aqil baligh dan sudah dikenakan kewajiban (atau paling tidak dibelajarkan) untuk melaksanakan ibadah Shalat. Dengan kewajiban mengenakan celana pendek tentunya akan menjadi hambatan tersendiri untuk menjalankan ibadahnya.

Berseragam atau tidak berseragam memang menjadi sebuah pilihan, tetapi yang paling penting dalam proses pendidikan adalah bagaimana siswa dapat dikembangkan secara optimal segenap potensi yang dimilikinya sehingga mampu menunjukkan prestasinya, baik dalam bidang akademik maupun non akademik.

Sumber: http://akhmadsudrajat.wordpress.com